Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta prajurit dan PNS TNI AD dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan TNI AD. (Perkasad no. 27 tahun 2017 tentang WBS pasal 1 ayat 14).
Pengaduan adalah tindakan mengadukan/melaporkan suatu perbuatan pelanggaran yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan TNI AD.
Penyingkapan adalah tindakan mengungkap/membuka suatu perbuatan pelanggaran yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan TNI AD.
Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pelapor adalah prajurit dan PNS TNI AD yang mengetahui dan memberikan laporan atas terjadinya atau akan terjadinya suatu pelanggaran tertentu.
Terlapor adalah prajurit dan PNS TNI AD yang diduga melakukan suatu tindakan penyimpangan atau suatu pelanggaran.
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana unsur penentu kebijakan (unsur pimpinan) memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Fraud adalah tindakan penipuan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi di lingkungan TNI AD dan/atau menggunakan sarana dan prasarana TNI AD sehingga mengakibatkan TNI AD atau prajurit dan PNS TNI AD menderita kerugian.
Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh prajurit dan PNS TNI AD terkait dengan wewenang/jabatannya di lingkungan TNI AD, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme prajurit dan PNS TNI AD.
KOMITMEN:
PRINSIP WBS
LINGKUP PENGADUAN/PENYINGKAPAN
Silahkan Klik Tombol dibawah ini untuk ke halaman LINK LAPORAN PELANGGARAN :